Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi korban, Polisi langsung mengejar pelaku ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini telah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. "Maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun buat pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Rheza Juara AP250 Bersama CBR250RR, Pembalap Astra Honda Rajai Balap Asia
Sementara itu, pelaku HP mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui dirinya adalah lelaki yang tak bertanghungjawab dan mengaku telah khilaf.
"Saat itu saya mentok. Sudah upaya mau digugurin tapi hasilnya tak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tidak bertanggungjawab," singkatnya.