"Kami ingin Pemkot Tasikmalaya cabut rekomendasi yang sudah diusulkan ke provinsi. Mereka harus jelaskan dasarnya," harapnya.
Sementara itu tadi siang, Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Dudi A Holidi menuturkan, pihak Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat 2 hari membahas kenaikan UMK 2024.
"Usulan dari serikat pekerja minta 15 persen naik, tanpa memakai formula atau rumus. Lalu usulan Apindo itu memakai formula PP 51 tahun 2023 dengan Alpa 0,2 rumusannya," tuturnya saat ditemui wartawan di Bale Kota.
Sedangkan pemerintah, tambah dia, memakai formula PP 51 tahun 2023 dengan Alpa 0,3. Lebih tinggi nilai Alpa dari Apindo.
BACA JUGA:Smart TV 32 Inci yang Turun Harga dari POLYTRON, Samsung hingga Xiaomi
"Jadi berkisar 3-4 persen kenaikannya. Yang beda hanya buruh saja, 15 persen. Karena kemarin tak ada kesepekatan, maka kami serahkan ke Pak Penjabat Wali Kota Tasikmalaya untuk menentukannya," tambahnya.
Jadi, jelas dia, nanti Penjabat Wali Kota Tasikmalaya yang mengajukan angka final UMK 2024 ke Pemprov Jawa Barat. Jadi hanya satu usulan yang dikirim dari Pemkot Tasikmalaya ke Pemprov Jawa Barat untuk ditetapkan.
"Jadi terserah Pak Pj (penjabat). Hari ini terakhir usulannya dan mungkin sudah dikirim ke Bandung. Saya belum tahu bocorannya yang mana diputuskan Pak Pj," jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, Pemkot Tasikmalaya dalam menentukan kenaikan UMK ini terikat oleh PP 51 tahun 2023. Karena dari pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan itu.
BACA JUGA:Bawa Persib Menang Besar, Ini Respons Ciro Alves Usai Cetak Hattrick ke Gawang Dewa United
"Banyak sih daerah lain yang tak pakai PP itu. Tapi kemungkinan saya lihat Pak Pj tak akan keluar dari PP. Artinya akan menggunakan aturan itu. Nanti tanggal 30 November 2023 akan diumumkan oleh Pemprov Jawa Barat," tukasnya.