Tata Cara Pendaftaran Calon Pendamping Lokal Desa TA 2023, Simak Juga Dokumen Persyaratannya
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pendamping lokal desa Kemendesa PDTT, simak tata cara pendaftaran calon pendamping lokal desa tahun anggaran 2023 berikut ini.
Kemendesa PDTT akan membuka pendaftaran calon pendamping lokal desa tahun anggaran 2023 mulai 22 hingga 26 November 2023.
Adapun tata cara pendaftaran calon pendamping lokal desa 2023 dapat dilakukan secara online melalui website http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Pada link pendaftaran calon pendamping lokal desa, pendaftar akan diminta untuk mengunggah data diri dan dokumen-dokumen penting yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Akhirnya, Wuling BinguoEV Pre-launch di Indonesia, Simak Spek Lengkapnya!
Namun sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan agar bisa mengikuti seleksi calon pendamping lokal desa tahun 2023.
Perlu diketahui, seleksi calon pendamping lokal desa 2023 terbuka bagi WNI yang berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Salah satu kualifikasi penting calon pendamping lokal desa 2023 yaitu telah memiliki pengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat atau bidang pembangunan desa.
Tak hanya itu, pendaftar calon pendamping lokal desa 2023 diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat atau pendaftar merupakan warga lokal.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Harus Akui Keunggulan Maroko 3-1, Perjuangan Garuda Muda Patut Diapresiasi
Setelah Anda mengetahui beberapa kualifikasi penting calon pendamping lokal desa, selanjutnya simak tata cara pendaftarannya:
1. Anda melakukan pendaftaran melalui website resmi Rekrutmen Calon Pendamping Lokal Desa.
2. Untuk mengetahui persyaratan dan kualifikasi calon pendamping lokal desa, Anda dapat memilih menu "Kualifikasi PLD".
3. Anda juga dapat mengetahui honorarium pendamping lokal desa dengan memilih menu "Honorarium".