Potensi Retribusi Parkir di Objek Wisata Pantai Pangabaran Capai Rp 1,8 Miliar Tiap Tahun
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran menyatakan setiap tahunya mereka bisa mendapatkan retribusi Rp 1,8 Miliar dari parkir di objek wisata Pantai Pangandaran.
Menurut Sekdis Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, pengelolaan parkir di dalam kawasan wisata dimulai tahun 2024 mendatang.
"Dengan menetapkan beberapa kantong parkir," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu 15 November 2023.
Nantinya, terang dia, kantong parkir itu akan dibagi sesuai jenis kendaraan, seperti bus besar di Pasar Wisata (PW), kemudian di Kampung Turis.
"Atau mungkin di Katapang Doyong, kalau status kepemilikanya sudah jelas," terangnya.
Dia menambahkan, bus dengan kapasitas 50 ke atas nantinya diharapkan tidak melewati Pantai Barat.
"Agar tidak terjadi kemacetan, jadi mereka langsung ke PW atau Kampung Turis," tambahnya.
BACA JUGA:Pelatih Persib Bojan Hodak Akan Nonton Laga Piala Dunia U-17, Berburu Pemain Baru, Coach?
Nantinya, jelas dia, tiap kantong parkir itu akan dipasang gate parking. "Gate Parking itu nanti jadi pintu pengambilan karcis wisatawan untuk parkir," jelasnya.
Tukas dia, dengan konsep itu tentunya akanelibatkan vendor untuk pengelolaan parkir.
"Saya barusan sempat melakukan pertemuan dengan vedornya, membahas hal itu," tukasnya.