CEK Barang-Barang di Rumah, Beredar Daftar 121 Produk Sumber Dana Israel
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 80 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam Fatwa MUI Nomor 80 tahun 2023 disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Bentuk dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA: Harga Redmi 13C Hanya Sebegini, RAM Ditawarkan 3 Pilihan, Kamera 50MP
Disebutkan juga bahwa pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzaki, namun dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Dan, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Karena itu, MUI merekomendasikan umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan sholat gaib untuk para syuhada Palestina.
Kepada pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
BACA JUGA: Spesifikasi Redmi Note 13 Pro Max Kamera 108MP dan Ram 6GB di Hargai Cuma Segini
BACA JUGA: Wow, Radja Nainggolan Merapat ke Persib untuk Jadi Marquee Player? Harga Transfernya Terjangkau
Dan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Berikut ini yang diduga daftar 121 produk sumber dana Israel dikutip dari disway.id:
1. Fastfood: