Hujan Mulai Turun di Kota Tasikmalaya, Waspadai Serangan Nyamuk DBD
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya mencatat kasus demam berdarah dengue (DBD) sejak awal Januari tahun ini hingga akhir Oktober 2023 terdapat 281 kasus. Dari total kasus itu, terdapat 5 pasien DBD yang meninggal dunia.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tasikmalaya, Asep Hendra mengatakan, 5 pasien yang meninggal dunia akibat DBD seluruhnya masih berusia anak. Bahkan terdapat satu dari 5 anak itu yang masih balita.
"Dari data yang ada di kita, pasien yang meninggal akibat DBD di Kota Tasikmalaya seluruhnya berusia anak," katanya kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Terang dia, pasien DBD tersebut kemungkinan meninggal dunia karena ada pemberat. Pasalnya, ketika dilihat dari rentang waktu penanganan, tidak ada keterlambatan saat pasien dibawa ke fasilitas kesehatan. Artinya, pasien dibawa ke fasilitas kesehatan seusai dengan waktunya.
"Jadi bukan karena keterlambatan (penanganan, Red). Masyarakat sudah aware untuk langsung membawa ke Puskesmas. Namun karena ada faktor internal dari pasien," terangnya.
Meski masih terdapat kasus DBD di Kota Tasikmalaya, tambah dia, angka kasus yang ada tahun ini dinilai menurun signifikan jika dibandingkan tahun lalu.
Penurunan kasus DBD itu tak hanya terjadi di Kota Tasikmalaya, melainkan juga secara nasional. Namun, penurunan kasus di DBD di Kota Tasikmalaya sangat signifikan.
"Kalau tahun lalu, kasus sampai Oktober itu sudah sekitar 1.500 kasus. Namun tahun ini hanya sekitar 280-an. Turunnya sangat signifikan," jelas Asep.
Menurut dia, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat itu sampai melakukan pengecekan lapangan untuk memeriksa kasus DBD di Kota Tasikmalaya. Itu dikarenakan kasus DBD di Kota Tasikmalaya terlalu rendah.
"Kami jelaskan bahwa laporan kasus yang berpotensi menjadi wabah itu sudah otomatis. Seluruh rumah sakit juga sudah terkoneksi untuk melaporkan kasus itu. Kita tak menyembunyikan kasus," pungkasnya.
Asep menandaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi ketika petugas tidak melaporkan satu kali 24 jam. Karena, kasus DBD harus segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:3 Napiter Lapas Banjar Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI, Ini Pesan Kalapas