Pengelolaan yang baik diperlukan guna menjaga ketersediaan air tanah yang cukup untuk berbagai keperluan seperti konsumsi manusia, pertanian, industri dan ekosistem.
Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Jaga Kualitas dan Keberlanjutan
Wafid menyebut pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk.
BACA JUGA: Ternyata Ada Doa untuk Suami Memuaskan Istri Sah di Ranjang, Nggak Usah Repot Pakai Obat Kuat!
Agar terhindar dari keadaan yang buruk, maka diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield), kata dia, telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.
Meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan (renewable resources), Wafid meminta masyarakat memahami bila terjadi gangguan, pemulihannya memerlukan waktu yang lama dan membutuhkan konservasi.
Air tanah, lanjut Wafid, juga dapat dipahami sebagai sumber daya tidak terbarukan (non renewable resources) jika menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability).
Karena itu, tegas dia, pemerintah perlu mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan.
BACA JUGA: Massimo Bonanni: Napoli Rugi Besar Jika Tak Bisa Kalahkan AC Milan yang Sedang Kesulitan Saat Ini
Air tanah merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer. Penggunaan air tanah yang tidak terkendali akan berdampak pada penurunan jumlah cadangan air tanah dan menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut tergantung pada kondisi geologinya.
Dampak negatif karena pengambilan air tanah yang melebihi batas aman diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman.
Dampak lanjutan adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).
Jika ada intervensi manusia yang bersifat positif, maka degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan.
BACA JUGA: Kebahagiaan Beckham Putra Usai Cetak Gol bagi Persib Lagi, Sebut Taktik Bojan Hodak Berjalan Sukses
Salah satu intervensi manusia adalah melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah.