Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan pelaku pembuangan sampah sembarangan merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.
Kemudian, Satpol PP mengamankan kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan memanggil pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober 2023.
Pelaku melanggar Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.
Mujahid menyebut Satpol PP juga akan membawa para pembuangan sampah sembarangan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
BACA JUGA: Benjamin Pavard Mengaku Ingin Jadi Tukang Cukur dan Bermain di Depan Seperti Inzaghi
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.
”Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” tegas dia.