4. Pelamar mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
BACA JUGA: Tadi Siang Puluhan Pesawat Terbang di Langit Kabupaten Pangandaran, Ada Apa?
5. Pelamar memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
6. Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Pelamar mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: All New Aerox 155 Lebih Fresh untuk Anak Muda Penuh Gaya, Harganya Hanya Sebegini
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih sebagai anggota KPU kabupaten kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
BACA JUGA: Retro Livery Ninja 1990-an Kembali Disematkan pada Ninja ZX Series, Edisi Terbatas Anniversary
13. Pelamar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Pelamar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Syarat lengkap calon Anggota KPU Kabupaten dapat dicek di LINK INI.