15 Pasal PP Pengupahan Akan Direvisi, Ada 10 Pasal Sisipan

Minggu 22-10-2023,14:09 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 25 dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum provinsi;

b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:

BACA JUGA: Perdana Menteri Irak Menuduh Israel Melanggar Hukum Perang: Rakyat Palestina Menghadapi Genosida

a. Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;

b. Kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; atau

c. Provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 27

Kategori :