Karena berdasarkan undang-undang pernikahan usia menikah 19 tahun, tapi dari BKKBN usianya untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
"Mudah-mudahan tahun 2024 tidak ada pernikahan dibawah usia muda atau dini. Karena jika dibawa 19 tahun harus ada surat rekomendasi dari Kemenag," tegasnya.
Saifuddin menambahkan kedepannya akan membentukan pemuda pelopor di 5 desa kelurahan sebagai lokus dengan membina 25 desa kelurahan, untuk bisa melaksanakan inovasi Wajah Kamu Bikin Gemes.
Lima desa kelurahan yang menjadi lokus yakni Desa Jajawar, Kelurahan Pataruman, Desa Mulyasari, Desa Kujangsari dan Desa Mekarharja.
"Kita juga nanti akan membentuk pendidikan konselor sebaya, agar mengajak para pemuda menunda pernikahan dini. Menikah boleh, hanya saja menunda kehamilan," jelasnya.
Diakuinya, berdasarkan data yang ada dibawah usia 21 tahun ada sebanyak 64 orang pasangan yang melakukan pernikahan dini.
Maka dari itu pihaknya melakukan pendekatan dengan cara agar mereka diberi edukasi untuk menunda kehamilan. Sah satunya dengan membuat inovasi Wajah Kamu Bikin Gemes.