TEGAS! Seumur Hidup Di-black List Naik Kereta Api Bagi Pencuri iPad dan Laptop di Tawang Jaya Premium
JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan sanksi tegas kepada pencuri iPad dan laptop di KA Tawang Jaya Premium.
Saksi tegas tersebut berupa seumur hidup di-black list naik kereta api. Sanksi black list seumur hidup berlaku di seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
Seperti diketahui, Sabtu 14 Oktober 2023, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol - Pasar Senen. Dalam laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.
BACA JUGA: Aliansi Pemuda Muslim Tasikmalaya Aksi Solidaritas Peduli Palestina
Guna pencarian informasi, KAI mengecek CCTV sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya, petugas KAI berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, KAI bersama dengan Polri berhasil menangkap dua tersangka pencuri iPad dan laptop milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang - Pasar Senen.
Tersangka pertama berinisial W diringkus di rumahnya di kawasan Pamulang Barat Kabupaten Tangerang Selatan, Banten, Minggu 15 Oktober 2023.
Sedangkan tersangka kedua berinisial I ditangkap di Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.
BACA JUGA: Kenapa Persib Tak Takut Bertanding di Cuaca Panas 36 Derajat Celcius, Ternyata Ini Alasannya
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan kepolisian guna mengintai sekaligus menangkap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka.
Setelah ditangkap tersangka W dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir.
Berdasarkan keterangan dari tersangka W, tim KAI dan kepolisian melanjutkan penangkapan tersangka I di Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, kedua tersangka pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-black list seumur hidup tidak dapat naik kereta api dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
BACA JUGA: Ribuan Karyawan PT TGP Ngadu ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Soal ini