Tol Kutepat Jadi Akses Tercepat ke Danau Toba, Hanya 1,5 Jam dari Medan

Kamis 12-10-2023,04:04 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Tol Kutepat Jadi Akses Tercepat ke Danau Toba, Hanya 1,5 Jam dari Medan

RADARTASIK.COM – Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat alias Tol Kutepat jadi akses tercepat ke Danau Toba dari Medan.

Selama ini waktu perjalanan Medan ke Danau Toba, Sumatera Utara, sekitar 3,5 jam. Jika menggunakan Tol Kutepat, waktu perjalanan Medan ke Danau Toba hanya 1,5 jam.

Jadi, Tol Kutepat jadi akses tercepat ke Danau Toba dari Medan. Dana Toba sendiri merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

BACA JUGA: Bocoran Kondisi Terakhir Febri Hariyadi di Persib, Disebut-sebut oleh Pelatih Bojan Hodak, Ada Apa?

Kini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat.

Tepatnya, pada Seksi 1 hingga 4 (segmen Tebing Tinggi - Pematang Siantar) yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita.

Dikutip dari laman resmi BPJT, progres pembangunan Seksi 1 Tebing Tinggi - Indrapura dengan panjang 20,40 km saat ini sudah selesai 100%.

Seksi 2 Indrapura - Kuala Tanjung dengan panjang 18,05 km mencapai 95,36% dan Seksi 3 Tebing Tinggi - Serbelawan dengan panjang 30 km sudah 87,68%.

BACA JUGA: Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran BPP 2023 Kemenag

Sedangkan Seksi 4 Serbelawan - Pematang Siantar dengan panjang 28 km telah mencapai 68,71% dan ditargetkan selesai konstruksinya pada akhir tahun 2023.

Sementara Seksi 5 Pematang Siantar - Seribudolok dengan panjang 22,30 km serta Seksi 6 Seribudolok - Parapat sepanjang 16,70 km merupakan dukungan pemerintah masih dalam tahap finalisasi desain.

Nantinya, Jalan Tol Kutepat akan tersambung langsung dengan Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Jalan Tol Indrapura - Kisaran, Sumatera Utara.

Jalan Tol Kutepat merupakan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas dan masuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

BACA JUGA: Persis Jawa Barat Bangun Silaturahmi Berprestasi Melalui Aksi Madin Ke-3

Kategori :