Dengan diaturnya berbagai pajak daerah di Kota Tasikmalaya tujuannya adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan pajak daerah di Kota Tasikmalaya.
Sehingga dengan adanya aturan tentang berbagai pajak ini menjadi salah satu pemasukan untuk peningatan pendapatan asli daerah Kota Tasikmalaya atau yang disebut dengan PAD Kota Tasikmalaya.