Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP
RADARTASIK.COM – Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) wajib didaftarkan kepada Badan Penyelanggaran Jaminanan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuannya, peserta harus membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan dan status kepesertaannya akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK (Nomor Induk Kependudukan) Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Disukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan wajib bayar iuran sejak bayi dilahirkan ditambah sanksi sebagaimana atas keterlambatan pembayaran iuran.
Terdapat 3 mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS yaitu peserta PBI JK, peserta PPU dan peserta PBPU atau BP.
1. Cara Pendaftaran JKN-KIS bayi baru lahir peserta PBI JK
BACA JUGA: KUR BRI 2023, Mudahnya Dapatkan Modal Hingga Rp 100 Juta Tanpa Jaminan dengan KTP Anda
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta JKN-KIS dari penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial Kabupaten Kota.
Syarat pendaftaran JKN-KIS bayi baru lahir peserta PBI JK
- Harus menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
BACA JUGA: Gawat, Persib Ditikung Klub Malaysia soal Levy Madinda, Potensi Hengkangnya Mencapai 70 Persen