Lagi BU, Ketahui Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK, Ada Akulaku Hingga Pinjamduit
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara mudah untuk mendapatkan uang tunai.
Saat ini, banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman online melalui berbagai aplikasi pinjol yang tersedia di Play Store dan internet.
Sebagian masyarakat melakukan pinjaman uang secara online karena ingin mendapatkan pinjaman uang dengan instan dan mudah.
Akan tetapi, meminjam uang secara online sebaiknya dilakukan di pinjol resmi yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuannya agar keamanan data diri dan keamanan peminjam terjamin, terutama saat ada penagihan.
Seperti diketahui, saat ini pinjaman online banyak merasakan masyarakat.
Apalagi, ada penagih hutang ataupun debt collector (DC) pinjaman online yang datang ke rumah secara langsung.
Untuk menghindari adanya penagihan dari debt collector pinjaman online, pastikan melakukan pinjaman di aplikasi resmi.
BACA JUGA:HORE UMP Jabar 2024 Naik Besar Jika Tuntutan Partai Buruh Dikabulkan
Berikut ini daftar pinjaman online yang resmi dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan:
1. KTA KILAT
KTA KILAT merupakan pinjaman online yang tersedia di platform Play Store.
KTA KILAT menawarkan pinjaman kredit tanpa agunan hingga Rp20 juta.