5. S-1 Hukum Kebijakan Publik, atau
6. S-1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) , atau
7. S-1 Hukum Keperdataan, atau
8. S-1 Hukum Otonomi Daerah, atau
9. S-1 Hukum Pidana Ekonomi, atau
10. S-1 Hukum Syari’ah, atau
11. S-1 Syari’ah, atau
BACA JUGA: Lulus Uji Lab OPPO A98 5G Tampil dengan Memori Besar dan Kamera Super Jernih
12. S-1 Muamalat Jinayat
Dengan rincian kebutuhan jabatan Ahli Pertama - Pranata Peradilan sebagai berikut:
1. Putra/putri lulusan terbaik sebanyak 3 formasi
2. Umum sebanyak 22 formasi
Sedangkan kebutuhan jabatan Klerek - Analis Perkara Peradilan sebagai berikut:
1. Putra/putri lulusan terbaik sebanyak 165 formasi
2. Penyandang disabilitas sebanyak 34 formasi
3. Putra/putri Papu dan Papua Barat sebanyak 3 formasi