Syarat KUR tanpa anggunan tambahan diberikan kepada debitur KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan tenor cicilan 3 tahun sampai dengan 5 tahun. Bunganya pun sangat rendah hanya 3% saja untuk KUR Super Mikro.
Kemudian syarat KUR tanpa agunan tambahan juga diberlakukan bagi debitur KUR Mikro yang plafon pengajuan bisa cair hingga Rp100 juta.
BACA JUGA:Wujudkan UMKM Kriya Unggul Demi Indonesia Maju, BRI Dukung Pameran Kriyanusa 2023
Debitur KUR Mikro ini dikenai bunga bertahap sesuai dengan pengajuan. Yaitu pengajuan pertama bunganya 6%, pengajuan kedua bunga 7%, pengajuan ketiga bunga 8% dan pengajuan keempat bunga 9%.
Namun demikian bagi debitur KUR yang mengajukan di atas Rp100 juta tetap memenuhi ketentuan agunan tambahan.
Adanya kebijakan syarat KUR tanpa agunan tamabahan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro dan super mikro yang kebanyakan berasal dari ibu rumah tanga.
Data yang ada di Kemko Perekonomian pada tahun 2022 total ada 7,62 juta debitur KUR. Sebanyak 66,11 persen adalah debitur KUR Mikro, 31,84 persen untuk debitur kecil, 1,74 persen debitur KUR Super Mikro sedangkan engajuan dari pekerja migran Indonesia hanya sekitar 1 persen saja.
BACA JUGA:Lapas Klas IIB Kota Banjar Didik Warga Binaan Agar Hidup Mandiri, Belajar Bikin Gerobak Sampah
Sehingga di tahun 2023 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru syarat KUR tanpa agunan tambahan untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro.
Penyaluran KUR hingga bulan Juni 2023 sudah mencapai Rp87,48 riliun dari target penyaluran sebesar Rp450 trilun di tahun 2023.
Dengan adanya syarat KUR tanpa agunan tambahan diharapkan dapat terus meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan KUR guna permodalan usaha.