Perusahaan tersebut diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.
BACA JUGA: Nasib Febri Hariyadi di Persib Diungkap Bojan Hodak, Bagaimana dengan David da Silva?
BACA JUGA: Ingin Cek Status Persetujuan Pinjaman KUR BRI? Berikut ini Panduannya
FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA). Mereka mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 untuk perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil.
KBLI 47599 untuk perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Dan, KBLI 47592 untuk perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya.
Pada praktiknya, FEC diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.