Sudah Fix 5.753 Pinjol Ilegal Diblokir PAKI, Masyarakat Diminta Waspadai Fenomena Pinpri
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PAKI memblokir 7.200 entitas keuangan ilegal.
Satuan tugas yang dulu bernama Satgas Investasi itu menghentikan entitas keuangan ilegal sebanyak itu sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023.
Dari 7.200 entitas keuangan ilegal, 5.753 pinjol ilegal diblokir PAKI. Sedangkan entitas investasi ilegal sebanyak 1.196 dan entitas gadai ilegal sebanyak 251.
BACA JUGA: RESMI Ketentuan Baru KUR BRI 2023, Simak Kriteria Penerima Pinjaman Super Mikro hingga Kecil
BACA JUGA: BELANJA Rp100 Ribu Bisa Dapat Saldo OVO Gratis Hingga Rp80 Ribu, Pengguna OVO Tertarik?
Khusus bulan Agustus 2023, Satgas PAKI telah menemukan 243 entitas ilegal dan 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Kemudian, Satgas PAKI melakukan langkah-langkah penindakan mulai dari verifikasi, penurunan konten dan pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Dalam upaya pemblokiran entitas keuangan ilegal, Satgas PAKI didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Dilansir laman OJK, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
BACA JUGA: Luar Biasa, 2500 Warga Desa Tenjowaringin Tasikmalaya Siap Donorkan Matanya
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Bentuk Kampung Bebas Narkoba di 5 Kedusunan
Biasanya, modus pinpri menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi. Syarat pinpri antara lain menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
Terkait dengan maraknya pinpri, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Selain memblokir pinjol ilegal, Satgas PAKI juga menyampaikan pencabutan izin usaha PT Future E-Commerce Shopping Indonesia alias FEC Shopping Indonesia.