"Jadi modusnya adalah pembeli menuangkan miras ke dalam plastik atau botol air mineral untuk menghindari kecurigaan, terutama karena rumahnya berdekatan dengan kantor desa," terangnya.
Setelah penggeledahan, petugas mengamankan botol-botol miras sebagai barang bukti dan akan menjalankan penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik toko minuman keras akan dihadapkan pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Semua barang bukti telah kami amankan di Polres. Pemiliknya akan diadili," jelas Fahmi.