Febri menjelaskan lebih lanjut, "Kira-kira nanti datang ke dealer, dealer akan lihat apakah ada data masyarakat itu dengan KTP.
Masyarakat ke dealer menyampaikan KTP, kemudian dicek di Sisapira, dan kemudian setelah ada di Sisapira, ada tim yang mungkin verifikasi ke rumahnya, sudah."
Pihak Kemenperin dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun mekanisme detail pembelian motor listrik subsidi.
Tujuannya adalah untuk menjadikan proses pembelian ini lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Kemenperin berharap bahwa pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor listrik juga akan menjadi lebih singkat.
BACA JUGA:Rebut Puncak Klasemen dari AC Milan, Simone Inzaghi: ‘Ini Baru Permulaan’
Pemerintah berencana berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mengatasi hal ini.
Rincian terkait kolaborasi dengan kepolisian dan langkah-langkah pengurangan waktu pengeluaran STNK sedang dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, ada empat syarat untuk memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta, termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Proses pengecekan kelayakan akan dilakukan dengan merujuk pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon konsumen.
Febri berharap bahwa dengan adanya kemudahan persyaratan ini, proses elektrifikasi kendaraan di Indonesia dapat dipercepat.
Subsidi sebesar Rp 7 juta ini diharapkan akan menjadi insentif menarik bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.