Razia Warung Jamu di Wilayah Perkotaan Tasikmalaya, Polisi Amankan Puluhan Botol Minuman Keras
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres Tasikmalaya Kota dengan dukungan seluruh polsek di wilayahnya, melaksanakan operasi razia terhadap minuman keras (miras) dengan menyisir sejumlah warung jamu, Kamis 31 Agustus 2023 dini hari.
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat di Kota Tasikmalaya, terutama menjelang tahun politik 2024 serta mencegah dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa hasil razia tersebut berhasil mengamankan sebanyak 40 botol minuman keras jenis Ciu dan 6 botol minuman keras jenis Anggur Merah.
minuman keras-minuman keras tersebut berhasil ditemukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
"Dengan informasi dari masyarakat, kami melakukan razia pada sejumlah warung jamu dan warung kecil. Hasil razia ini menghasilkan penemuan puluhan botol miras dari berbagai merek dan jenis," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan.
Kapolres menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat adalah tanggung jawab yang diemban oleh kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Polres Tasikmalaya Kota bersama dengan polsek-polsek di bawahnya terus menerus memberikan imbauan dan tindakan hukum kepada masyarakat yang masih berani menjual serta mengonsumsi minuman keras di warung dagangan mereka.
BACA JUGA:Anomali Laga Persija vs Persib Musim Ini, Jauh Banget Dibandingkan Laga-Laga Sebelumnya
"Prioritas kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Tasikmalaya Kota dengan sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras," tegas Kapolres.