Dilansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bahwa tindakan berkendara lane hogger melanggar undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat 2 dijelaskan bahwa:
Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) menjelaskan bahwa:
BACA JUGA: Pedang Sakabatou Battousai si Pembantai Pernah Patah saat Menghadapi Soujiro Seta di Rurouni Kenshin
Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Itu sekilas tentang pengertian dan bahaya lane hogger di jalan tol!
Anda jangan melakukan lane hogger agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan bebas hambatan!