
"Secara aturan pengelolaan ruang terbuka hijau memang tidak boleh menempel atau memasang apa pun di pohon atau pun di area sekitarnya. Apalagi sampai dipaku atau dililit dengan kawat," tambahnya.
Karena jika pohon dipaku atau dililit dengan kawat jelas akan membuat pohon yang sudah ditanam menjadi mati atau tidak tumbuh.
"Jangan merusak tanaman yang sudah ditanam. Ruang terbuka hijau harus indah, nyaman untuk dipandang," pungkasnya.
Lanjut dia, penertiban tersebut tidak hanya dilakukan ketika ada penilaian Adipura saja tapi secara rutin dilaksanakan untuk tetap menjaga keindahan dan ketertiban.