Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Harus Sesuai Potensi Daerah

Senin 21-08-2023,11:03 WIB
Reporter : Diki Setiawan
Editor : Ruslan

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Harus Sesuai Potensi Daerah

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan daerah. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota kabupaten.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST mengatakan Raperda RTRW 2023-2043 baru disampaikan oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Fly Over lni Manjakan Warga Bandung, Akses Tol Cisumdawu ke Bandara Kertajati Lebih Cepat

Nantinya, Raperda RTRW 2023-2043 akan dibahas oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW dan nanti akan ada tanggapan dari fraksi-fraksi.

”Jadi sekarang baru hasil harmonisasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) dengan eksekutif yang mengusulkan Raperda RTRW tersebut. Jadi sudah sesuai dengan RTRW pusat dan provinsi,” terang dia kepada Radartasik.com.


Menurutnya, tata ruang wilayah perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional.

Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

BACA JUGA: Pulau Jarvis, yang Pernah Jadi Pangkalan Militer Selama Perang Dunia II Ditemukan Hari ini di Masa Lalu

Penentuan RTRW bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan dipilih. Pembangunan pemukiman dan perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan wilayah.

Pada intinya, kata dia, nanti dalam pembahasan pansus akan dikaji sebelum menjadi peraturan daerah. Tata ruang wilayah di Kabupaten Tasikmalaya jelas peruntukannya.

”Misalnya wilayah atau kawasan industri di Tasikmalaya Utara, potensi kelautan di Tasik Selatan, pertanian di wilayah Tasik Timur. Nah harus jelas, nanti akan ada Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya,” jelas dia. 

RTRW secara umum atau global tetapi yang terpenting itu kawasan industri, perumahan, pariwisata, pertanian, kelautan dan kawasan hijau lainnya harus benar cermat dan ditetapkan titiknya yang tepat.

Kategori :