Bupati Tasikmalaya Beri Penjelasan Mengenai Jaminan Pensiun Bagi PPPK, Begini Katanya

Rabu 16-08-2023,11:41 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

4. Kesehatan.

Bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah, seperti rumah sakit atau puskesmas, dalam tugas-tugas medis atau administratif yang berkaitan dengan layanan kesehatan.

5. Teknis dan Profesional.

BACA JUGA:Zidane Resmi Jalani Debut Manis di Liga 1 Musim Ini dan Langsung Cetak Gol ke Gawang Arema FC

Menjalankan tugas yang terkait dengan keahlian khusus seperti teknisi, analis data, atau ahli dalam berbagai bidang seperti teknologi informasi, keuangan, dan lain sebagainya.

6. Pengawasan dan Inspeksi.

Melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap berbagai aspek, seperti pengawasan lingkungan, kepatuhan peraturan, dan lain-lain.

7. Penelitian dan Pengembangan.

BACA JUGA:HUT RI ke-78: Mengenang Soekarno-Hatta Pasrah Diculik ke Rengasdengklok, Besoknya Indonesia Merdeka

Terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di berbagai sektor, seperti pertanian, sains, teknologi, dan lainnya.

8. Perencanaan.

Merancang dan melaksanakan program-program pembangunan, perencanaan wilayah, pengembangan infrastruktur, dan lainnya.

9. Pengembangan Masyarakat.

BACA JUGA:Benda Pusaka Kerajaan Sumedang Larang Didokumentasikan Digital oleh Tim Unsil Tasikmalaya

Melakukan kegiatan untuk memajukan masyarakat, seperti program pelatihan, pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masyarakat.

Tugas-tugas PPPK dapat bervariasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasinya di berbagai instansi dan bidang pemerintahan. 

Kategori :