4. Kesehatan.
Bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah, seperti rumah sakit atau puskesmas, dalam tugas-tugas medis atau administratif yang berkaitan dengan layanan kesehatan.
5. Teknis dan Profesional.
BACA JUGA:Zidane Resmi Jalani Debut Manis di Liga 1 Musim Ini dan Langsung Cetak Gol ke Gawang Arema FC
Menjalankan tugas yang terkait dengan keahlian khusus seperti teknisi, analis data, atau ahli dalam berbagai bidang seperti teknologi informasi, keuangan, dan lain sebagainya.
6. Pengawasan dan Inspeksi.
Melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap berbagai aspek, seperti pengawasan lingkungan, kepatuhan peraturan, dan lain-lain.
7. Penelitian dan Pengembangan.
BACA JUGA:HUT RI ke-78: Mengenang Soekarno-Hatta Pasrah Diculik ke Rengasdengklok, Besoknya Indonesia Merdeka
Terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di berbagai sektor, seperti pertanian, sains, teknologi, dan lainnya.
8. Perencanaan.
Merancang dan melaksanakan program-program pembangunan, perencanaan wilayah, pengembangan infrastruktur, dan lainnya.
9. Pengembangan Masyarakat.
BACA JUGA:Benda Pusaka Kerajaan Sumedang Larang Didokumentasikan Digital oleh Tim Unsil Tasikmalaya
Melakukan kegiatan untuk memajukan masyarakat, seperti program pelatihan, pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masyarakat.
Tugas-tugas PPPK dapat bervariasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasinya di berbagai instansi dan bidang pemerintahan.