Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun, ditambah denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," jelasnya.