Bandar Sabu Ditangkap di Tasikmalaya, Polisi Amankan 45 Paket

Selasa 15-08-2023,10:47 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun, ditambah denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," jelasnya. 

Kategori :