Petunjuk ini diterbitkan sebagai usaha untuk merapikan status guru madrasah bukan ASN, terutama bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan demikian, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional.
Keputusan ini akan menjadi dasar dan panduan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS.
Di harapkan proses ini dapat selesai sebelum pergantian tahun 2023.
BACA JUGA: Alberico Evani: Ketika Maldini Pergi, AC Milan Berfikir Ingin Menghemat Uang
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menambahkan bahwa program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.
Guru tersebut juga belum pernah diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat oleh Kementerian Agama dan kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
Berikut 8 syarat kesetaraan jabatan dan pangkat GBASN (guru bukan ASN) antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
5. Usia maksimal 55 tahun terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
BACA JUGA: Kisah Sedih Tomoe Yukishiro, Istri Battousai si Pembantai yang Tewas di Rurouni Kenshin
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.