Ferdy Sambo Bagaikan Punya Ilmu Rawe Rontek Lolos dari Vonis Mati!

Kamis 10-08-2023,08:29 WIB
Editor : Alisundana

Hal ini terungkap saat sidang pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ,19 Desember 2022.

Terdakwanya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

Korban Ferdy Sambo bukan saja Bripda Joshua yang meninggal. 

Ada banyak perwira menengah dan tinggi Polri yang harus kehilangan jabatannya.

Mereka dipecat dari kepolisian karena terlibat membantu menutupi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sebelum jatuh vonis mati, sempat juga berseliweran kabar kalau ending vonis mati Ferdy Sambo hanya berlaku di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saja.

Di MA dengan jaringan dan uang yang setara ilmu ‘Rawe Rontek’ Ferdy Sambo akan hidup lagi karena jadi divonis bebas atau hukumannya berubah lainnya.

Ternyata benar Ferdy Sambo memang ‘sakti’. Kesaktiannya setara bahkan lebih dari ajian ‘Rawe Rontek’.

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung memutuskan Ferdy Sambo hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. 

Amar putusan ini, yang di keluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, menyatakan  Ferdy Sambo bersalah dan harus menjalani pidana penjara seumur hidup.

Keputusan ini di ambil setelah pemeriksaan oleh empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, dalam nomor perkara 813 K/Pid/2023 terkait kasus ini.

Ferdy Sambo bukan saja bisa hidup lagi. Dia berhasil juga ‘meringankan luka berat’ istri, ajudan, dan sopirnya yang jumlah kurungan penjaranya jadi berkurang.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mendapat diskon spesial dari hukuman 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun penjara. 

Bisa jadi hukumannya tidak sampai 10 tahun dengan susulan berbagai remisi.

Ajudan Ferdy Sambo juga menikmati ‘diskon’ hukuman dari MA.

Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, kini hanya mendapat 10 tahun penjara.

Kategori :