Ibu-Ibu Siap-Siap Harga Gula Naik
RADARTASIK.COM – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk meningkatkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen.
Salah satu produk yang terkena dampak keputusan kenaikan ini adalah gula.
Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian harga ini.
BACA JUGA: Bocah 11 Tahun di Tasikmalaya Tenggelam saat Mencari Layangan Putus
BACA JUGA: Aneh! Mobil Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Kecelakaan di Karangkamulyan
Mengacu pada peraturan, HAP gula konsumsi baru menjadi Rp 12.500 per kg di tingkat produsen. Sedangkan HAP di tingkat konsumen adalah Rp 14.500 per kg.
Di daerah Indonesia Timur dan wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan (3TP), HAP gula dinaikkan menjadi Rp 15.500 per kg.
Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan HAP gula ini telah melalui proses pembahasan dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pemangku kepentingan dalam industri gula.
Hal ini juga memperhitungkan masukan dari para peserta dalam acara sosialisasi terkait.
BACA JUGA: Korsleting Listrik, 4 Rumah di Singaparna Tasikmalaya Kebakaran
BACA JUGA: Asal Muasal Makoto Shishio Dendam kepada Battousai si Pembantai di Rurouni Kenshin
Arief menyampaikan bahwa regulasi yang diterapkan sudah melibatkan berbagai perspektif.
Kenaikan HAP sebesar Rp 1.000 per kg ini didasarkan pada kondisi saat ini, yang mencakup pertimbangan biaya produksi seperti kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan biaya distribusi.
Dia juga menjelaskan bahwa penyesuaian HAP gula konsumsi ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan harga di tiga sektor, yaitu produsen, pedagang, dan konsumen.