434 Tawaran Pinjol Ilegal Ditemukan dalam Operasi Siber
RADARTASIK.COM - Tim Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal baru-baru ini menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal selama operasi siber pada Juli 2023.
Temuan ini telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir demi mencegah kerugian di masyarakat.
Dalam temuan tersebut, terdapat 283 entitas dan 151 konten pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai website, aplikasi, dan media sosial. Beberapa di antaranya adalah apkmonk.com, apksos.com, dan apkaio.com.
BACA JUGA:Mengejutkan, Komentar Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius Usai Dikalahkan Madura United
"Satgas telah melaporkan temuan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna melakukan pemblokiran demi melindungi masyarakat," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Kamis lalu, 3 Agustus 2023.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah berhasil menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK 157, melalui WhatsApp (081157157157), serta melalui email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pinjol ilegal adalah singkatan dari Pinjaman Online Ilegal. Ini merujuk pada praktik pemberian pinjaman uang secara daring melalui platform atau aplikasi yang tidak memiliki izin atau regulasi yang sah dari otoritas keuangan.
BACA JUGA:William Kemmler Dieksekusi dengan Kursi Listrik, Hari ini di Masa Lalu
Pinjol ilegal sering kali beroperasi di luar kendali dan pengawasan yang memadai, sehingga dapat menimbulkan risiko tinggi bagi para peminjam.
Praktik pinjol ilegal seringkali melibatkan suku bunga yang sangat tinggi dan biaya tersembunyi yang merugikan peminjam. Mereka juga sering kali menggunakan taktik penagihan yang agresif dan merugikan.
Karena itu, pemerintah dan lembaga keuangan di berbagai negara berusaha untuk mengatasi dan memberantas praktik pinjol ilegal demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian keuangan dan pelanggaran hak-hak konsumen.