Sirkuit Baru Ujian Praktek SIM Akan Berlaku Mulai 7 Agustus 2023, Kakorlantas: Ada Masukan dari Masyarakat
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kabar gembira, sirkuit baru ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi usai meninjau sirkuit baru ujian praktek SIM di Kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta.
Firman Shantyabudi mengatakan dirinya sengaja datang ke Kantor Satpas untuk meninjau sirkuit baru ujian praktek SIM.
Firman berharap sirkuit baru ujian praktek SIM pada hari Senin 7 Agustus 2023 telah diterapkan di tingkat Polres.
BACA JUGA:Walter Zenga: San Siro Tak Sanggup Menampung Level Inter dan AC Milan
"Kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerangkan ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," ujar Kakorlantas, Jumat 4 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Firman Shantyabudi menjelaskan perubahan sirkuit ujian praktek SIM dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat.
Firman menyebut sebelumnya ujian praktek pembuatan SIM terbilang sulit dengan skema sirkuit yang membentuk angka 8.
Kakorlantas menginformasikan sirkuit baru ujian praktek SIM yang sekarang berbentuk huruf S.
Kakorlantas menegaskan sirkuit baru ujian praktek SIM tetap mengedepankan keselamatan dalam berkendara.
Mengutip laman tribratanews, sirkuit baru ujian praktek SIM memasukkan sisi edukasi dan pengetahuan keterampilan dalam mengemudi.
Hal itu bertujuan agar masyarakat memahami perilaku berkendara di jalan raya.
"Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi edukasi," jelas Kakorlantas.