Tersangka dikenakan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Tersangka, ES kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengakui semua perbuatannya.
"Iya pak, dilakukan awalnya saat orangtuannya pergi berolahraga dan rumahnya sedang sepi. Saya tertarik ke korban pak dan sering melihatnya. Rumah saya dan korban tetanggan sangat dekat," cetusnya.*