Jadwal dan Lokasi Simling Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023 di 6 Daerah di Indonesia
RADARTASIK.COM – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan.
Ketentuan untuk pengendara atau pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan habis atau akan melakukan perpanjang bisa simak jadwal dan lokasi simling hari ini Kamis 3 Agustus 2023 di 6 daerah di Indonesia.
1. Polrestabes Bandung
Hampir setiap hari, Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan 2 mobil simling untuk melayani masyarakat.
BACA JUGA: Indra Gunawan: Nilai Berita Mampu Ubah Persepsi BPN di Mata Publik
Khusus untuk hari ini Kamis 3 Agustus 2023, mobil Simling 1 Satlantas Polrestabes Bandung akan standby di The Kings Shopping Centre Jl Kepatihan Kota Bandung.
Sedangkan mobil simling 2 akan hadir di Pasar Modern Batununggal Jl Batuninggal Blok 2 Kota Bandung. Pendaftaran simling pukul 09.00-12.00 WIB.
Pada layanan Simling Satlantas Polrestabes Bandung ada yang spesial karena melayani E-KTP se-Indonesia. Jadi, seluruh WNI bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Kota Bandung.
Layanan Simling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.