Sertifikat Halal di Indonesia, dari Sukarela menjadi Wajib, Siapa yang Terlibat?
RADARTASIK.COM – Benar! Sertifikat halal merupakan dokumen penting yang mengakui bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh agama Islam.
Di Indonesia, sertifikasi halal awalnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara sukarela untuk memastikan bahwa sebuah produk sesuai dengan aturan halal.
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pelaksanaan sertifikasi halal berubah menjadi wajib.
BACA JUGA: Berikan Energi Positif di Persib, Levy Madinda Disukai Bobotoh Persib, Disamakan dengan Makan Konate
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal di Indonesia.
Sejak perubahan aturan tersebut, terdapat 3 lembaga yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat halal.
1. Produsen atau Pengusaha
Produsen atau pengusaha adalah pihak yang memiliki produk dan ingin memperoleh sertifikasi halal untuk produknya.
Mereka harus mendaftarkan produknya ke BPJPH dan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kehalalan yang telah ditetapkan.
2. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH adalah lembaga yang ditunjuk oleh BPJPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
LPH akan memeriksa bahan-bahan, proses produksi, dan seluruh aspek yang terkait dengan kehalalan produk tersebut.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)