Dia mengingatkan semua pihak untuk tidak terlalu cepat menyesatkan dan mengutip Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat atau pikiran.
"Saya mengingatkan kepada semua, baik pemerintah maupun MUI agat bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan," tutur yang ditelepon wartawan melalui ponselnya.
KH Ate siap mempertanggungjawabkan kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Karena menurutnya hal tersebut dijamin oleh UUD, yang memberikan hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pikiran.
Dia juga meminta agar semua pihak tidak menggunakan kacamata kuda dalam menilai peristiwa ini dan menyatakan bahwa proses tabayun harus dilakukan secara jernih.
BACA JUGA:Obat Sirup Anak yang Berbahaya Ditemukan Lagi, 6 Anak Balita Meninggal Dunia
"Boleh menyampaikan pendapat. Siapa pun boleh. Tapi jangan pakai kacamata kuda, harus jernih," tegasnya.