Bikin Geleng-Geleng Kepala Ada Tempat Karaoke di Rumah Warga Bikin Resah!

Selasa 30-11--0001,00:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tina Agustina

Penutupan tempat karaoke tersebut karena tidak memiliki izin, dan meresahkan warga setempat.

Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni mengutarakan, tempat karaoke tersebut ditutup atas dasar tidak memiliki izin dan meresahkan warga setempat. 

Tempat karaoke rumahan tersebut milik EN, warga Kampung Cilangkap, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. 

"Penyegelan karaoke rumahan tersebut berdasarkan adanya permintaan dari tokoh dan masyarakat setempat karena dianggap mengganggu kenyamanan warga serta tidak ada izin," ujar Dadang, Sabtu 29 Juli 2023.

BACA JUGA:Masyarakat Harus Waspada dengan Modus Perdagangan Orang, Salah Satunya Iming-iming Pekerjaan Gaji Tinggi

Kegiatan penyegelan dan penutupan itu dilaksnakan tadi siang sekira jam 13.45 WIB. 

Sebelum dilakukan penyegelan dan penutupan, pemilik tempat karaoke rumahan tersebut telah 2 kali diberikan surat peringatan, namun masih tetap beroperasi. 

"Peringatan pertama telah disepakati bersama bahwa tidak akan ada aktivitas karaoke lagi pada 22 Juni 2023 lalu. Peringatan kedua diamankan Polsek manonjaya pada 05 Juli 2023," terang Dadang.

Kategori :