Polisi Tasikmalaya Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu di Kamar Hotel

Jumat 28-07-2023,22:27 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 122 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :