Selain Membahayakan, Menerobos Palang Pintu Kereta Dapat di Sanksi Kurungan dan Denda, Awas Jangan Melanggar!

Rabu 26-07-2023,21:11 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi
Selain Membahayakan, Menerobos Palang Pintu Kereta Dapat di Sanksi Kurungan dan Denda, Awas Jangan Melanggar!

BACA JUGA:WOW Tiga Pemain Dewa United Masuk Daftar Pemain Best XI Pekan Keempat Liga 1, Pemain Persib Bandung Ada?

Menurut Joni Martinus alat utama keselamatan di perlintasan sebidang kereta api ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "Stop".

"Jadi apabila masyarakat ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat," ujarnya.

Apalagi kata Joni Martinus, kereta api merupakan transportasi yang memiliki karakteristik secara teknis tidak dapat melakukan pengereman secara mendadak.

Joni Martinus menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api.

Kategori :