Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. ”Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain,” tegas dia.
YS yang berusia 21 tahun dijerat Pasal 220 KUHP karena melaporkan peristiwa tindak pidana padahal palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.