Tak Patut Ditiru, Ngaku Dibegal Geng Motor, Eh Tahunya Laptop Digadaikan Buat Bayar Utang

Minggu 23-07-2023,18:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. ”Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain,” tegas dia.

YS yang berusia 21 tahun dijerat Pasal 220 KUHP karena melaporkan peristiwa tindak pidana padahal palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kategori :