13. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
14. Dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan
Perhitungan 2 kali masa jabatan adalah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut dan 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Sekolah Ada MPLS, Orang Tua Sibuk Ngerjain Tugas ‘Ngadi-Ngadi’
Persyaratan lain dan dokumen persyaratan bisa dicek di laman resmi KPU Jateng.