KPU Jateng Buka Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kabupaten Periode 2023-2028

Minggu 16-07-2023,22:23 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Persyaratan seleksi calon anggota KPU kabupaten periode 2023-2028 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun

3. Setiap kepada Pancasila, Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ikan dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA: Layak Ditunggu! Honda Akan Pamerkan 5 Mobil Berteknologi Elektrik juga Luncurkan Produk Baru di GIIAS 2023

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di wilayah sesuai dengan wilayah calon anggota KPU kabupaten  yang dilamar Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Kabupaten Karanganyar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik

BACA JUGA: Pesawat Jet Pindah ke Kertajati Mulai Oktober 2023, Bandara Husein Sastranegara Bandung untuk Apa?

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

11. Bersedia tidak menduduki jabaran politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

BACA JUGA: Ditinggal Luis Milla Mundur, Bagaimana Nasib Bek Persib Alberto Rodriguez ? Ini Bocorannya

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

Kategori :