Kata Bawaslu, Bacaleg Tasikmalaya yang Menyerahkan Berkas Perbaikan Belum Tentu Lolos ke Medan Pertarungan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menilai menyatakan, proses pengajuan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 tidak ditemukan pelanggaran.
Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mendapati 2 partai politik (parpol) yang tidak mengajukan atau menyerahkan berkas perbaikan para Bacalegnya.
Hal itu seperti dikatakan Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Mohammd Abduh SSi.
BACA JUGA:Berlabel Timnas, Pengganti Tyronne Del Pino di Persib Punya Umpan Lambungnya Mirip Legenda AC Milan
Kata dia, tahapan proses pengajuan perbaikan berkas Bacalag telah berakhir pada 9 Juli 2023 lalu. Tentunya pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu secara melekat.
"Kemarin dari 17 Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg ada 15 partai yang mengajukan berkas perbaikannya," katanya kepada radartasik.com, Rabu 12 Juli 2023.
Untuk sisanya yakni dua parpol, PKN dan Garuda, terang dia, tidak mengembalikan berkas perbaikan para Bacalegnya. Sedangkan 15 parpol lainnya telah diterima oleh KPU berkas perbaikan Bacalegnya dan diberikan berita acara.
"Pengajuan perbaikan administrasi Bacaleg itu mulai dari 26 Juni 2023-9 Juli 2023 kemarin untuk hasil verifikasi pertama," terangnya.
BACA JUGA:Kades dan ASN yang Jadi Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Masih Lanjut ke Medan Pertarungan
"Untuk selanjutnya setekah adanya pengajuan berkas perbaikan ini tentu ada verifikasi untuk penentuan Belum Memenuhi Syarat (BMS) lagi, melainkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," sambungnya.
Pengajuan berkas perbaikan itu akan diverifikasi kembali oleh KPU mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
"Pengawasan tentu akan terus kita laksanakan secara melekat, karena itu berkaitan dengan verifikasi administrasi," terangnya.
Berkaitan dua parpol yang tidak menyerahkan berkas perbaikan, tambah dia, sebetulnya tidak langsung gugur begitu saja.