"Artinya dua partai tidak melakukan perbaikan. Keduanya yakni partai PKN dan Garuda," paparnya kepada Radartasik.com saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 11 Juli 2023 kemarin.
Jajang menerangkan, dari jumlah Bacaleg yang melakukan pendaftaran di awal sebanyak 767 bacaleg, yang mengajukan berkas perbaikan sebanyak sebanyak 595 bacaleg.
"Jadi sisanya sebanyak 172 bacaleg tidak menyerahkan dan dinyatakan gugur dari menjadi Bacaleg," terangnya.
Menurut dia, sebanyak 172 Bacaleg tersebut secara otomatis tidak bisa lagi menyusul untuk diperbaiki berkasnya, karena waktu perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sudah habis.
BACA JUGA:Eits Jangan Buang Struk Makan Resto di Kota Tasikmalaya, Upload ke IG dan WA Bisa Dapat Hadiah!
"Sudah otomatis yang saat ini masih ada yakni 595 Bacaleg saja untuk mengikuti tahapan selanjutnya sampai nanti ditetapkan menjadi caleg alias calon legislatif," bebernua.
Dia menambahkan, ke 595 Bacaleg tersebut akan dilakukan verifikasi kembali untuk kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah dilakukan perbaikan tersebut.
"Untuk hasilnya nanti apakah belum memenuhi syarat (BMS) lagi, atau melainkan tidak memenuhi syarat (TMS). Begitu juga nantinya bila ada yang ganda akan ada langkah-langkah verifikasi kembali," tambahnya.
Untuk tahap verifikasi administarasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg tersebut, akan berlangsung dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 mendatang.
BACA JUGA:Direvitalisasi, Alun-Alun Kabupaten Ciamis Akan Punya Wajah baru
"Tentu hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada seluruh partai politik. Sebelum nanti penetapan DCS tentunya masih ada ruang untuk Parpol melakukan pencermatan," jelasnya.
"Artinya Parpol masih bisa melakukan perubahan-perubahan artinya selian kemarin mengajukan perbaikan dokumen juga melakukan perubahan, pergantian bakal calon hingga ganti dapil dan nomor urut," timpalnya.