KABAR GEMBIRA Segera Cair Bansos Baru Sebesar Rp787 Miliar
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Sosial menyampaikan segera cair bansos baru sebesar Rp787 miliar tahun 2023.
Berdasarkan informasi dari pihak Kemensos, bantuan sosial alias Bansos baru akan diberikan selama 6 bulan —mulai Juli hingga Desember 2023.
Bansos baru tersebut merupakan bantuan permakanan untuk lansia dan disabilitas dengan kriteria tinggal sendiri di berbagai daerah di tanah air.
Lansia dan disabilitas mendapat bantuan permakanan karena mereka rentan mengalami ketelantaran, kelaparan, keterasingan bahkan meninggal dunia tanpa diketahui pihak lain.
Program bantuan permakanan diklaim menjadi salah satu terobosan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Kemensos telah menetapkan 100.000 lansia tunggal yang tersebar di seluruh tanah air untuk mendapatkan bantuan permakanan pada tahun anggaran 2023.
”Program permakanan ini relatif baru karena baru dilaksanakan di tahun 2022 dan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
”Permakanan ini diantar langsung ke penerima dengan menu yang memenuhi gizi para lansia atau disabilitas,” tambah dia saat memberikan arahan pada Forum Salemba 28 di Kantor Kementerian Sosial pada Jumat 23 Juni 2023.
Di bagian lain, Pepen menekankan program pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi lanjut usia tunggal dan disabilitas sejalan dengan program prioritas Kemensos.
Yakni, pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan yaitu lansia tunggal dan penyandang disabilitas.
Melalui program permakanan ini, lanjut usia dan disabilitas akan mendapatkan kebutuhan nutrisi makanan 2 kali dalam sehari yang terdiri dari nasi atau jenis makanan pokok lain, lauk pauk (hewani atau nabati), sayur, buah potong dan air mineral.
Untuk mendukung program tersebut, Kemensos menyiapkan anggaran Rp 787 miliar dengan sasaran 100.000 orang untuk bantuan permakanan lanjut usia dan 33.774 untuk bantuan permakanan disabilitas.
”Selain untuk pemenuhan kebutuhan nutrisi, dengan program ini diharapkan mampu menekan angka pengeluaran pangan bagi lanjut usia dan disabilitas,” kata dia.
Para penerima permakanan lanjut usia maupun disabilitas merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang NIK-nya sudah terdaftar dalam DTKS. Adapun untuk lansia tunggal minimal berusia 75 tahun atau lebih.