Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 197,
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ
BACA JUGA: Getaran Gempa Bantul Terasa Hingga ke Kota Tasikmalaya, Kata Warga Terasa dan Kaget
”Barangsiapa mendapatkan kewajiban haji, janganlah ia melakukan rafats, kefasikan dan pertengkaran dalam haji.”
Dalam hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah juga disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
”Barang siapa melaksanakan haji lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya.”
Abu Bakar Aljazairy dalam Minhajul Muslim berpendapat bahwa haji mabrur itu bersih dari jenis dosa serta ringan melakukan salat dan kebajikan.
Sedangkan Muhammad Ahmad Al Adawy berpendapat bahwa haji mabrur itu ialah yang tidak dicampur dengan perbuatan dosa dan itulah haji yang diterima.
Secara umum bisa ditarik kesimpulan bahwa haji mabrur ialah haji yang tidak diikuti dengan perbuatan maksiat.
Jadi sesudah menunaikan haji, dirinya tetap menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat seraya terus berupaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melakukan berbagai amal saleh baik berupa aktivitas ritual maupun aktivitas sosial.
Wallahu a’lam.