Korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku AMS (18). Berbekal video itu, pelaku pun beberapa kali melakukan pencabulan kepada korban.
"Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korban meminta putus dari pelaku AMS ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali," bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum.
"Akibat perbuatan itu para pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.