Sedangkan pada masa kini, masjid sudah banyak berdiri di berbagai pelosok sehingga siapapun dapat dengan mudah menjangkau masjid.
Selain itu, seseorang yang mendapatkan rukhshah (keringanan) bukan berarti kewajibannya telah gugur. Kewajibannya tetap harus dipenuhi, hanya saja dilakukan dengan cara lain yang relatif lebih ringan.
Seperti halnya orang yang sedang bepergian. Dia tetap wajib menunaikan salat. Hanya saja salatnya dapat dilakukan dengan menggabungkan dua salat sekaligus (jamak) bahkan bisa diringkas (qashar).
Namun dalam kondisi adanya ancaman yang membahayakan keselamatan nyawa manusia, maka rukhshah itu tentu lebih utama untuk diambil.
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.