BACA JUGA:Paolo Maldini Bukti Simbol Keagungan AC Milan yang Hilang Ditelan Data Algoritma
Dana Abadi Pesantren menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain dialokasikan untuk rekrutmen 2023, anggaran sebesar Rp 250 miliar juga digunakan untuk beasiswa non gelar seperti short course kader ulama dan penguatan bahasa dan keterampilan usaha dan digitalisasi yang akan menunjang program kemandirian pesantren.